okezoneid – Reformasi peradilan militer kerap terdengar bagus di atas kertas. Masuk akal. Bahkan sering di sebut mendesak. Tapi ketika masuk ke wilayah praktik, urusannya jauh lebih rumit dari sekadar mengganti aturan atau menyusun wacana baru.
Itu yang di ungkap seorang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, peradilan militer memang sejak awal di bangun dengan watak yang berbeda dari peradilan umum. Jalurnya sendiri, mekanismenya sendiri, logikanya juga tidak sama. Karena itu, ketika muncul dorongan untuk membenahi sistem ini, hambatannya bukan cuma soal mau atau tidak mau. Masalahnya lebih dalam.
Peradilan militer, kata dia, di rancang khusus untuk menangani perkara yang melibatkan anggota militer. Jadi ada kekhususan yang memang melekat sejak awal. Aturan mainnya lebih spesifik, lingkupnya terbatas, dan pendekatannya tidak bisa serta-merta di samakan dengan pengadilan umum. Di titik ini, reformasi jadi tersendat. Bukan karena mustahil, tapi karena fondasinya sudah dibentuk dengan cara yang berbeda.
Lalu ada soal kelembagaan. Ini yang sering luput di baca kalau pembahasannya terlalu normatif.
Mengubah peradilan militer berarti menyentuh institusi, kewenangan, dan relasi antarlembaga yang sudah lama berjalan. Sudah mapan, atau setidaknya sudah terbiasa seperti itu. Maka setiap gagasan perubahan hampir pasti bersinggungan dengan wilayah sensitif. Bukan cuma hukum. Bukan semata aturan tertulis. Tapi juga struktur kekuasaan yang telanjur mengeras.
Di sisi lain, regulasi yang mengatur sistem ini juga berdiri cukup spesifik. Artinya, perubahan tidak bisa di lakukan dengan langkah cepat atau sekadar lewat pernyataan politik. Harus masuk ke proses legislasi. Dan kita tahu, proses semacam itu jarang sederhana. Ada pembahasan di pemerintah, ada tarik-ulur di parlemen, ada banyak kepentingan yang ikut duduk di meja yang sama.
Karena itu, menurut mantan Ketua MK tersebut, reformasi tetap mungkin di lakukan. Pintu itu tidak tertutup. Hanya saja, ia menekankan perlunya komitmen yang benar-benar kuat dari banyak pihak, bukan satu dua lembaga saja. Koordinasi lintas institusi menjadi hal yang menentukan. Tanpa itu, perubahan berisiko mentok di tengah jalan, atau lebih buruk lagi, memicu benturan kewenangan.
Isu ini juga terus mendapat sorotan, terutama ketika publik bicara soal penegakan hukum yang adil dan transparan. Ada dorongan agar sistem peradilan militer di benahi supaya lebih akuntabel, lebih terbuka, dan tidak menimbulkan kesan ada ruang hukum yang berjalan sendiri. Desakan itu ada. Dan terus muncul.
Tetapi justru di situlah letak persoalannya: tuntutan perubahan besar berhadapan dengan sistem yang tidak lentur untuk di ubah cepat-cepat.
Jadi, kalau reformasi peradilan militer terasa berjalan lambat, penjelasannya bukan semata karena tidak ada wacana. Wacananya ada. Tekanannya juga ada. Namun jalur menuju perubahan memang berlapis, penuh kehati-hatian, dan tak bisa di tempuh secara instan. Perlu kajian yang serius, langkah yang terukur, dan keberanian politik yang tidak setengah-setengah.
