okezoneid.com – Ketukan palu itu terdengar tegas. Tidak lama, tidak bertele-tele. Majelis hakim menyebut angka yang membuat ruang sidang sejenak terasa berat: 15 tahun penjara.

Kerry Adrianto, terdakwa dalam perkara korupsi yang sudah bergulir beberapa waktu terakhir, di nyatakan terbukti bersalah. Bukan hanya soal hukuman badan. Ada angka lain yang tak kalah besar—Rp 29 miliar. Itu jumlah uang pengganti yang wajib ia bayarkan.

Putusan di bacakan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi. Hakim menilai perbuatannya melawan hukum dan berdampak pada kerugian keuangan negara. Kalimat itu terdengar formal, seperti biasa dalam amar putusan. Tapi maknanya jelas: negara di rugikan, dan terdakwa di anggap bertanggung jawab.

Uang pengganti Rp 29 miliar bukan sekadar angka di atas kertas. Dalam putusan di sebutkan, jika dalam tenggat yang ditentukan Kerry tak membayarnya, harta bendanya bisa di sita dan di lelang. Rumah, aset, apa pun yang tercatat atas namanya—bisa jadi masuk daftar eksekusi.

Dan kalau hasil lelang itu pun tak cukup? Ada konsekuensi lain. Hukuman tambahan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, tanggung jawab itu tidak berhenti pada putusan semata.

Selain pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan denda. Skemanya jelas: bila denda tidak di bayar, akan di ganti dengan kurungan. Pola yang lazim dalam perkara korupsi, tapi tetap saja berat ketika di bacakan langsung di hadapan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Kerry tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sebuah kalimat yang sering muncul dalam perkara sejenis, namun tetap penting di tegaskan. Korupsi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia menggerus kepercayaan, pelan-pelan, dan itu yang di sorot majelis.

Meski begitu, ada juga hal-hal yang di anggap meringankan. Majelis mempertimbangkannya sebelum menjatuhkan vonis. Detailnya tidak seluruhnya diuraikan panjang, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa putusan tidak di ambil secara serampangan.

Setelah vonis di bacakan, bola belum benar-benar berhenti. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Banding atau menerima—opsi itu masih terbuka.

Untuk saat ini, yang pasti adalah angka-angka itu: 15 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp 29 miliar. Selebihnya, proses hukum masih bisa bergerak. Seperti biasa, perkara korupsi jarang benar-benar selesai dalam satu sidang saja.