Jakarta kembali menggelar sidang korupsi yang cukup menyita perhatian. Hari itu, Jumat, 12 Desember 2025, suasana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terasa sedikit lebih sibuk. Di kursi pesakitan, delapan orang duduk dalam diam, menunggu giliran dis ebut namanya dalam pembacaan dakwaan.
Mereka semua di duga terlibat dalam kasus pemerasan terkait izin RPTKA — atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing — di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Bukan perkara kecil, karena melibatkan nama-nama yang cukup di kenal di internal kementerian.
Tepat pukul 10.00 WIB, sidang di mulai. Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, berdiri dan mulai membacakan dakwaan yang telah di susun. Nama Haryanto di sebut lebih dulu. Ia adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Posisi penting, tanggung jawab besar. Tapi pagi itu, ia harus menjawab tuduhan.
Tak sendiri, ia di temani tujuh terdakwa lain. Ada Suhartono, yang dulu menjabat Dirjen juga, periode 2020 sampai 2023. Lalu Wisnu Pramono, Direktur PPTKA dari tahun 2017 hingga 2019. Nama Devi Angraeni juga tercatat — Direktur PPTKA periode terbaru, 2024 sampai 2025.
Nama lainnya, Gatot Widiartono, menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA sejak 2021. Sisanya adalah staf di Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Nama-nama ini ikut di seret, dan hari itu, harus duduk bersama dalam satu ruang sidang.
Majelis hakim di pimpin Lucy Emawati, dengan empat anggota: Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati. Mereka mendengar dengan saksama. Proses baru di mulai, belum ada putusan. Tapi pembacaan dakwaan jadi momen penting — di sinilah benang merah perkara mulai di tarik.
Kasus ini bukan perkara teknis semata. Ia menyentuh urusan izin kerja bagi tenaga asing — hal sensitif dalam dunia ketenagakerjaan dan investasi. Maka tak heran, perhatian publik pun tertuju ke jalannya persidangan ini.
